
DKPP Rehabilitasi KPU Kuantan Singingi
Jakarta, kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait pengaduan Tim IKO terhadap Kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaduan No. 95/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara No 72/DKPP-PKE-V/2016, Jum'at (1/4)
Berdasarkan pemeriksaan, dan mendengar jawaban dan memeriksa dokumen yang diajukan oleh para pihak yang telah dilaksanakan, DKPP memutuskan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga DKPP merebahilitasi nama baik teradu 1, atas nama Firdaus Umar, teradu 2, atas nama Dedi Erianto, teradu 3, atas nama Syafriadi, teradu 4, atas nama Wigati Iswandhiari, dan teradu 5, atas nama Indra Sukri sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan direhabilitasinya nama-nama teradu tersebut maka DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Paska putusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dijelaskan dalam pembacaan putusannya, DKPP berpendapat bahwa teradu telah sesuai dengan prosedur penerimaan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, tindakan para teradu menunda penerimaan Pasangan Mursini Halim semata-mata dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian para teradu sebagai penyelenggara pemilu.
DKPP juga menjelaskan bahwa pengunduran diri teradu 1 (Firdaus Oemar) dari kepengurusan CV. Sandi Prima Perkasa yang dilakukan sejak tanggal 31 Juli 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sikap profesional untuk menjaga netralitas teradu sebagai penyelenggara pemilu tindakan teradu merupakan bentuk sikap etik untuk bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu, terbukti teradu 1 mampu menyelesaikan semua pekerjaan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu selain itu perusahaan terkait tidak memiliki hubungan kepentingan dengan pemerintah, baik dalam hubungan kepemilikan maupun dalam urusan pekerjaan. Sehingga tidak ada relasi positif konflik kepentingan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.
Terkait penetapan daftar pemilih, DKPP mengatakan bahwa tindakan para teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementera (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika, untuk menjamin kepastian hukum tahapan penetapan DPT yang memasuki batas waktu yang telah ditentukan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2015. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT telah dimasukkan dalam DPTb1 maupun DPTb2 oleh sebab itu tindakan para teradu memasukkan pemilih sebanyak 125 dalam DPTb1 di Desa Sungai Buluh merupakan tindakan yang dibenarkan baik hukum maupun etika.
Tindakan para teradu menerima alat peraga kampanye pengadu yang telah melewati batas waktu yang ditentukan merupakan bentuk tindakan etik yang dilakukan para teradu dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilu, penghapusan parta-partai yang dicantumkan pengadu dalam desain Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh para teradu berdasarkan pada dokumen pendaftaran pasangan calon berupa B1 KWK Parpol, beberapa partai tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan ganda maupun tidak mendapat dukunga dari kepengurusan partai yang sedang konflik, tindakan para teradu merupakan bagian dari sikap etik profesional dalam menjamin informasi yang benar dan berkepastian hukum atas dukungan partai terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi. (*/red. FOTO KPU Kuantan Singingi)
Berdasarkan pemeriksaan, dan mendengar jawaban dan memeriksa dokumen yang diajukan oleh para pihak yang telah dilaksanakan, DKPP memutuskan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga DKPP merebahilitasi nama baik teradu 1, atas nama Firdaus Umar, teradu 2, atas nama Dedi Erianto, teradu 3, atas nama Syafriadi, teradu 4, atas nama Wigati Iswandhiari, dan teradu 5, atas nama Indra Sukri sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan direhabilitasinya nama-nama teradu tersebut maka DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Paska putusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dijelaskan dalam pembacaan putusannya, DKPP berpendapat bahwa teradu telah sesuai dengan prosedur penerimaan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, tindakan para teradu menunda penerimaan Pasangan Mursini Halim semata-mata dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian para teradu sebagai penyelenggara pemilu.
DKPP juga menjelaskan bahwa pengunduran diri teradu 1 (Firdaus Oemar) dari kepengurusan CV. Sandi Prima Perkasa yang dilakukan sejak tanggal 31 Juli 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sikap profesional untuk menjaga netralitas teradu sebagai penyelenggara pemilu tindakan teradu merupakan bentuk sikap etik untuk bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu, terbukti teradu 1 mampu menyelesaikan semua pekerjaan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu selain itu perusahaan terkait tidak memiliki hubungan kepentingan dengan pemerintah, baik dalam hubungan kepemilikan maupun dalam urusan pekerjaan. Sehingga tidak ada relasi positif konflik kepentingan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.
Terkait penetapan daftar pemilih, DKPP mengatakan bahwa tindakan para teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementera (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika, untuk menjamin kepastian hukum tahapan penetapan DPT yang memasuki batas waktu yang telah ditentukan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2015. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT telah dimasukkan dalam DPTb1 maupun DPTb2 oleh sebab itu tindakan para teradu memasukkan pemilih sebanyak 125 dalam DPTb1 di Desa Sungai Buluh merupakan tindakan yang dibenarkan baik hukum maupun etika.
Tindakan para teradu menerima alat peraga kampanye pengadu yang telah melewati batas waktu yang ditentukan merupakan bentuk tindakan etik yang dilakukan para teradu dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilu, penghapusan parta-partai yang dicantumkan pengadu dalam desain Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh para teradu berdasarkan pada dokumen pendaftaran pasangan calon berupa B1 KWK Parpol, beberapa partai tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan ganda maupun tidak mendapat dukunga dari kepengurusan partai yang sedang konflik, tindakan para teradu merupakan bagian dari sikap etik profesional dalam menjamin informasi yang benar dan berkepastian hukum atas dukungan partai terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi. (*/red. FOTO KPU Kuantan Singingi)
Bagikan:
Telah dilihat 1,146 kali